Debt Collector Aniaya Anggota Brimob di Banten, KKPMP Mada Kota Serang Tolak Premanisme Penagihan Utang

Di Serang, Banten, sebuah insiden kekerasan yang melibatkan sekelompok oknum debt collector terhadap dua anggota Satbrimob Polda Banten telah memicu reaksi keras dari berbagai kalangan. Kejadian ini tidak hanya dianggap sebagai pelanggaran prosedur dalam penagihan, tetapi juga sebagai tindakan kriminal serius yang mengancam keamanan masyarakat. Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya penegakan hukum yang tegas dalam menghadapi praktik-praktik premanisme yang meresahkan.
Tanggapan Terhadap Tindakan Kekerasan
Robani, Ketua Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) Mada Kota Serang, menyatakan penyesalan dan kecaman terhadap perilaku para pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap anggota kepolisian. Ia menegaskan bahwa tindakan kekerasan tersebut tidak bisa diterima, terutama jika terjadi hanya karena persoalan penarikan kendaraan. Hal ini menunjukkan adanya praktik penagihan yang melanggar hukum dan bisa mencemari nama baik institusi negara.
“Kami sangat mengecam tindakan oknum debt collector yang telah bertindak secara arogan dan melakukan intimidasi hingga penganiayaan terhadap anggota Satbrimob Polda Banten. Tindakan ini sudah melampaui batas dan masuk dalam kategori tindak pidana,” ungkap Robani saat dihubungi, menjelaskan rasa prihatin dan penolakannya terhadap tindakan tersebut.
Kekerasan Tidak Dapat Diterima
Robani menekankan bahwa masalah seperti kredit macet atau sengketa kendaraan tidak memberikan legitimasi kepada siapapun untuk menggunakan kekerasan. Dalam konteks negara hukum, setiap permasalahan yang bersifat perdata atau terkait pembiayaan seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum yang telah diatur. Penggunaan kekerasan hanya akan memperburuk situasi dan menciptakan ketidakadilan.
- Pentingnya penegakan hukum yang adil
- Prosedur penyelesaian sengketa yang sesuai
- Risiko meningkatnya tindakan kekerasan
- Kewenangan debt collector yang terbatas
- Pentingnya perlindungan masyarakat
Regulasi Penarikan Kendaraan
Robani juga mengingatkan bahwa perusahaan pembiayaan dan pihak yang memberikan Surat Kuasa (SK) harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan secara paksa, terutama dengan ancaman atau tindakan fisik terhadap debitur atau pihak lain yang ada di lokasi. Praktik-praktik seperti ini harus dihentikan agar tidak menciptakan ketidakpastian hukum.
“Debt collector bukanlah aparat penegak hukum. Mereka tidak memiliki hak untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum. Setiap sengketa terkait tunggakan harus diselesaikan melalui prosedur yang sah, bukan dengan cara main hakim sendiri,” jelas Robani, menekankan pentingnya penegakan hukum yang sesuai.
Risiko Terhadap Masyarakat Umum
Insiden ini semakin menarik perhatian publik karena korban penganiayaan adalah anggota Satbrimob Polda Banten. Banyak pihak yang berpendapat bahwa jika aparat penegak hukum saja bisa menjadi korban kekerasan, maka masyarakat umum berpotensi menghadapi ancaman yang lebih besar dari praktik penagihan utang yang tidak sesuai dengan hukum.
Robani menyatakan bahwa kejadian ini seharusnya menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas debt collector yang sering kali menimbulkan keresahan di masyarakat. Ia mencatat bahwa masih ada oknum-oknum yang menggunakan cara-cara premanisme dengan menyamar sebagai perwakilan perusahaan pembiayaan.
Pentingnya Penegakan Hukum
“Kita tidak boleh membiarkan kelompok tertentu merasa kebal hukum dan bertindak seolah-olah mereka memiliki kekuasaan di atas aturan yang ada. Banten harus bebas dari praktik premanisme yang berkedok penagihan utang,” tegas Robani, menandaskan pentingnya perlindungan hukum bagi masyarakat.
Ormas KKPMP juga memberikan apresiasi terhadap langkah cepat Polda Banten yang berhasil menangkap dua terduga pelaku berinisial FN dan YS. Namun, mereka menekankan bahwa proses hukum harus melibatkan semua pihak yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut, tidak hanya dua orang ini.
Dukungan Terhadap Penegakan Hukum
“Kami mendukung penuh langkah Kapolda Banten dan jajarannya untuk mengusut tuntas kasus ini. Siapa pun yang terlibat dalam tindakan kekerasan ini harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada kompromi terhadap tindakan kekerasan, terutama yang dilakukan secara bersama-sama,” ungkap Robani, menegaskan kembali komitmennya terhadap keadilan.
Robani menambahkan bahwa penegakan hukum yang tegas sangat penting untuk memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa di masa mendatang. Pembiaran terhadap praktik kekerasan dalam penagihan hanya akan merusak citra industri pembiayaan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang ada.
Detail Kasus Penganiayaan
Sebelumnya, Polda Banten melalui Kabidhumas Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengungkapkan bahwa dua anggota Satbrimob Polda Banten menjadi korban penganiayaan saat berusaha menghalangi perampasan kendaraan di wilayah Legok, Kota Serang, pada malam hari tanggal 2 Juni 2026. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menangkap dua orang terduga pelaku, FN dan YS.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap sembilan orang lainnya yang diduga terlibat. Kepolisian memastikan bahwa semua pelaku akan diburu dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Peringatan Terhadap Praktik Penagihan
Kasus ini menjadi peringatan tegas bahwa praktik penagihan utang tidak boleh dilakukan dengan cara kekerasan. Dalam upaya menciptakan iklim hukum yang adil, tindakan intimidasi, penganiayaan, dan perampasan kendaraan secara paksa harus dihentikan. Negara tidak boleh kalah oleh kelompok yang lebih mengedepankan kekuatan fisik dibandingkan dengan supremasi hukum.
Setiap individu dan kelompok berhak mendapatkan perlindungan hukum dan rasa aman. Kejadian ini harus menjadi dorongan bagi semua pihak untuk berkomitmen pada penegakan hukum yang adil dan berkeadilan, serta menjaga integritas sistem hukum di Indonesia.


