Pejuang Antikorupsi Dorong Jampidsus Kejagung Pantau Anggaran HUT ke-26 APKASI di Deli Serdang

Dalam era transparansi dan akuntabilitas yang semakin mendesak, pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik menjadi salah satu isu krusial. Pada kesempatan ini, perhatian tertuju kepada kegiatan perayaan ulang tahun ke-26 Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) yang akan dilaksanakan di Kabupaten Deli Serdang. Dalam konteks ini, penting bagi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap anggaran yang dialokasikan untuk acara tersebut. Permintaan tersebut disampaikan oleh Mardi Sijabat, seorang pegiat antikorupsi yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia (LSM KPK RI).
Pentingnya Pengawasan Anggaran
Mardi Sijabat menekankan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh Jampidsus Kejagung sangatlah penting, terutama mengingat kegiatan yang akan berlangsung dari tanggal 1 hingga 3 Juli 2026 ini akan dihadiri oleh bupati dari seluruh Indonesia. Acara berskala nasional ini berpotensi melibatkan anggaran yang cukup besar, sehingga setiap penggunaan dana harus dapat dipertanggungjawabkan dengan jelas.
Sumber Pendanaan Kegiatan
Dari informasi yang disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan) Deli Serdang, Sandra Dewi Situmorang, diketahui bahwa sumber dana untuk kegiatan ini berasal dari tiga elemen, yaitu APKASI, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Deli Serdang, dan pihak ketiga yang tidak mengikat. Dengan adanya sumber dana dari APKASI yang terdiri dari kepala daerah seluruh Indonesia, pengawasan dari Kejaksaan Agung menjadi sangat relevan.
Transparansi Anggaran sebagai Kunci
Mardi Sijabat mengungkapkan kekhawatirannya tentang kurangnya keterbukaan informasi mengenai sumber dan besaran anggaran. Dia menegaskan bahwa pejabat Pemerintah Kabupaten Deli Serdang perlu memberikan informasi yang jelas dan terbuka kepada publik. “Hingga saat ini, penjelasan mengenai anggaran yang akan digunakan terkesan tidak konsisten dan cenderung saling menimpali,” ujarnya.
Potensi Risiko Penyalahgunaan Anggaran
Risiko tumpang tindih dalam pembiayaan menjadi perhatian utama Mardi. “Kami khawatir bahwa satu kegiatan mungkin dibiayai dari beberapa sumber, yang berpotensi mengarah pada penggelembungan anggaran, kegiatan fiktif, atau bahkan pembayaran ganda,” jelasnya. Oleh karena itu, sangat penting bagi Jampidsus Kejagung untuk mengawasi penggunaan anggaran sejak tahap perencanaan.
- Pengawasan dari Jampidsus Kejagung diperlukan untuk memastikan akuntabilitas.
- Keterbukaan informasi anggaran dapat mengurangi kecurigaan masyarakat.
- Pentingnya mencegah penyalahgunaan dana publik demi kepentingan bersama.
- Risiko penggelembungan anggaran harus diwaspadai dengan serius.
- Setiap penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara jelas.
Menegakkan Prinsip Keterbukaan
Mardi menekankan bahwa prinsip keterbukaan seharusnya tidak dipandang sebagai ancaman bagi pemerintah yang bersih. Justru ketertutupan dalam pengelolaan anggaran dapat menumbuhkan kecurigaan masyarakat terhadap potensi penyalahgunaan. Oleh karena itu, ia mendesak Jampidsus Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri Deli Serdang, serta lembaga pengawasan keuangan lainnya untuk mulai melakukan pengawasan sejak tahap perencanaan, bukan setelah anggaran habis digunakan.
Kewajiban Pemkab Deli Serdang
Mardi Sijabat menyerukan Pemkab Deli Serdang untuk segera membuka informasi penting kepada publik. Beberapa hal yang perlu disampaikan meliputi:
- Total anggaran kegiatan HUT APKASI.
- Nomenklatur dan nilai anggaran dari setiap OPD.
- Sumber dana dari APKASI dan pemerintah kabupaten lainnya.
- Daftar pihak ketiga atau perusahaan yang memberikan bantuan.
- Proses pengadaan barang dan jasa beserta penyedia dan kontrak pekerjaan.
Dengan adanya keterbukaan informasi, masyarakat dapat lebih memahami dan mengawasi penggunaan anggaran publik. Hal ini penting untuk mencegah munculnya kecurigaan yang tidak perlu dan menciptakan kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat.
Peran Jampidsus Kejagung dalam Penanganan Korupsi
Jampidsus Kejagung memegang peranan penting dalam penanganan tindak pidana korupsi. Dalam hal ini, Mardi menjelaskan bahwa Jampidsus harus berfungsi sebagai pengawas aktif dalam setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan anggaran. “Kami tidak menuduh adanya tindak pidana korupsi, namun ketidakjelasan dalam sumber pembiayaan dan ketidakterbukaan pejabat yang seharusnya mengetahui penggunaan APBD menjadi sinyal peringatan yang tidak boleh diabaikan,” tegasnya.
Menjaga Integritas Anggaran Publik
Setiap rupiah yang diambil dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) harus dapat dipertanggungjawabkan dengan baik. Mardi menekankan bahwa kegiatan yang dilakukan atas nama otonomi daerah seharusnya tidak menjadi ajang untuk menghabiskan uang rakyat tanpa pertanggungjawaban yang jelas. “Kami berharap agar setiap kegiatan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, sah, dan benar,” tutupnya.
Dengan pengawasan yang ketat oleh Jampidsus Kejagung dan keterbukaan dari pemerintah daerah, diharapkan tidak hanya mencegah penyalahgunaan anggaran, tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara. Hal ini sejalan dengan upaya bersama untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan.