
Kasus dugaan eksploitasi anak yang melibatkan seorang pejabat daerah dalam konteks konten publik baru-baru ini menjadi sorotan tajam. Tindakan tersebut tidak hanya menunjukkan kurangnya sensitivitas terhadap korban, tetapi juga mengindikasikan potensi pelanggaran hukum yang serius. Dalam konteks ini, perlindungan anak seharusnya menjadi prioritas utama, bukan objek untuk kepentingan publikasi yang dapat memperburuk kondisi psikologis anak yang menjadi korban.
Ketidakpekaan Terhadap Korban
Agus M. Yasin, seorang pengamat kebijakan publik dari Purwakarta, menekankan bahwa anak yang merupakan korban kekerasan seksual seharusnya dilindungi sepenuhnya. Alih-alih dieksploitasi untuk kepentingan konten, mereka harus diberi kesempatan untuk sembuh dan mendapatkan dukungan yang dibutuhkan.
“Korban seharusnya mendapatkan perawatan dan perlindungan, bukan dijadikan objek yang membuka kembali luka lama. Ketika seorang pejabat publik menggunakan korban pelecehan seksual sebagai konten, hal ini berpotensi menyebabkan reviktimisasi, di mana korban kembali diposisikan sebagai objek penderitaan yang hanya menjadi konsumsi publik,” ungkap Agus dalam pernyataannya pada Jumat, 15 Mei 2026.
Regulasi Perlindungan Anak yang Terabaikan
Menurut Agus, tindakan eksploitasi ini bertentangan dengan berbagai regulasi yang ada. Salah satu undang-undang yang relevan adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam undang-undang tersebut, Pasal 76I menegaskan larangan segala bentuk eksploitasi terhadap anak, sementara Pasal 64 mengharuskan negara untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual.
Lebih lanjut, tindakan ini juga dapat melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang menyediakan jaminan kerahasiaan identitas korban dan melarang penyebaran informasi yang dapat mengungkap identitas mereka.
Aspek Digital dalam Publikasi Konten
Aspek digital dari publikasi konten juga menjadi perhatian serius. Agus mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bisa menjadi dasar hukum untuk menindak penyebaran konten yang merugikan korban. Jika identitas korban terbongkar, ada risiko konsekuensi hukum yang serius yang dapat menimpa pelakunya.
- Pelanggaran hukum yang serius dapat dikenakan.
- Identitas korban yang terbuka dapat memperburuk keadaan psikologisnya.
- Potensi sanksi administratif bagi pejabat publik.
- Perlunya perlindungan tambahan bagi korban.
- Pentingnya pengawasan konten digital.
Tanggung Jawab Moral Pejabat Publik
Agus menegaskan bahwa pejabat publik memiliki tanggung jawab moral dan administratif yang harus dipenuhi. Setiap tindakan yang diambil harus didasarkan pada prinsip kehati-hatian, kepatutan, dan perlindungan masyarakat. Tindakan yang tidak sesuai dapat merusak integritas dan reputasi pejabat tersebut.
“Seorang pejabat daerah tidak seharusnya memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi atau pencitraan. Jika terbukti bersalah, sanksi administratif, termasuk pemberhentian, dapat diterapkan,” imbuhnya.
Pentingnya Investigasi dan Tindakan Segera
Apabila dugaan eksploitasi ini terbukti, Agus merasa bahwa lembaga terkait seperti Inspektorat dan Kementerian Dalam Negeri harus segera mengambil langkah untuk melakukan pemeriksaan. Kasus ini tidak hanya berkaitan dengan hukum, tetapi juga menyentuh aspek integritas pejabat publik serta legitimasi moral di mata masyarakat.
Dia juga memperingatkan bahwa jika kasus ini diabaikan, hal itu dapat menciptakan preseden buruk yang membuka jalan untuk normalisasi eksploitasi anak oleh pihak berkuasa.
Tuntutan Publik yang Meningkat
Seiring dengan meningkatnya perhatian publik terhadap isu ini, berbagai tuntutan mulai diajukan. Tuntutan tersebut mencakup:
- Penghapusan semua konten yang melibatkan korban.
- Permintaan maaf secara terbuka dari pihak yang bertanggung jawab.
- Investigasi independen yang melibatkan lembaga perlindungan anak.
- Pemberian dukungan psikologis kepada korban.
- Peningkatan kesadaran masyarakat mengenai perlindungan anak.
“Isu ini bukan hanya tentang konten semata. Ini adalah tentang perlindungan anak, martabat kemanusiaan, dan batas moral yang harus dijunjung oleh kekuasaan. Ketika pejabat publik gagal memahami batasan ini, hukum dan respons publik harus diimplementasikan,” tutup Agus dengan tegas.




