
Dalam upaya mencegah kasus keracunan makanan, pentingnya mencantumkan waktu kedaluwarsa pada makanan yang disediakan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) semakin mendapat perhatian. Kebijakan ini diusulkan oleh Komisi IX DPR RI kepada pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kepulauan Riau. Dengan adanya label yang jelas mengenai waktu konsumsi, diharapkan penerima manfaat dapat lebih memahami batas aman dalam mengonsumsi makanan yang mereka terima.
Pentingnya Waktu Kedaluwarsa pada Makanan MBG
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, menekankan bahwa pencantuman label waktu kedaluwarsa sangat krusial. Ini bertujuan untuk memberikan informasi yang diperlukan kepada penerima manfaat mengenai kapan makanan tersebut masih layak untuk dikonsumsi. Dengan cara ini, risiko keracunan dapat diminimalisir, terutama di kalangan anak-anak yang merupakan penerima utama program ini.
“Label tersebut sebaiknya dipasang di setiap ompreng MBG, sehingga penerima dapat mengetahui secara jelas kapan mereka harus mengonsumsi makanan tersebut,” jelas Wafiroh saat meninjau dapur SPPG Polresta Tanjungpinang pada tanggal 23 April 2026.
Kasus Keracunan Makanan yang Perlu Diwaspadai
Komisi IX juga mencatat adanya kasus keracunan makanan yang sempat menimpa para pelajar akibat mengonsumsi makanan yang telah melewati batas waktu yang aman. Hal ini menunjukkan bahwa tanpa adanya pengawasan dan informasi yang jelas, penerima manfaat, khususnya anak-anak, dapat berisiko tinggi mengalami masalah kesehatan.
- Kemudahan dalam mengetahui waktu kedaluwarsa
- Pencegahan keracunan makanan
- Peningkatan kesadaran akan keamanan pangan
- Informasi yang jelas untuk penerima manfaat
- Mendorong pengelola untuk lebih bertanggung jawab
Standar Kebersihan yang Harus Diterapkan
Tidak hanya fokus pada waktu kedaluwarsa, Komisi IX juga memberikan perhatian pada aspek kebersihan di dapur SPPG. Mereka menekankan perlunya standar kebersihan yang lebih baik, terutama dalam proses pencucian peralatan seperti ompreng, agar lebih higienis dan memenuhi standar yang ditetapkan.
Wafiroh memberikan apresiasi kepada SPPG yang dikelola oleh Yayasan Kemala Bhayangkari karena telah melakukan uji rasa (food test) sebelum menyebarkan makanan. “Uji ini sangat penting untuk memastikan bahwa menu MBG aman untuk dikonsumsi,” tambahnya.
Pentingnya Uji Rasa Sebelum Distribusi
Melakukan uji rasa pada makanan sebelum didistribusikan adalah langkah penting untuk menjaga kualitas makanan yang disajikan. Proses ini membantu dalam mengidentifikasi apakah makanan tersebut layak untuk dikonsumsi dan sesuai dengan standar yang diharapkan.
Dalam kunjungan tersebut, rombongan Komisi IX juga melihat langsung proses pembagian MBG di SD Katolik Tanjungpinang. Mereka mencatat bahwa siswa terlihat sangat antusias menyantap makanan yang disediakan, dengan menu ayam menjadi salah satu yang paling disukai.
Komunikasi yang Efektif antara Sekolah dan Pengelola SPPG
Wafiroh mendorong pihak sekolah untuk lebih aktif dalam memberikan masukan mengenai menu yang disukai siswa. Ini termasuk membangun komunikasi yang intensif dengan pengelola SPPG, misalnya melalui grup WhatsApp, agar koordinasi dapat dilakukan dengan cepat jika ada kendala.
“Pengawasan bersama semua pemangku kepentingan sangat diperlukan untuk memastikan bahwa program ini berjalan dengan optimal,” tegas Wafiroh.
Kolaborasi dengan Berbagai Instansi Terkait
Kunjungan oleh Komisi IX tidak hanya melibatkan pengelola SPPG, tetapi juga sejumlah instansi terkait. Beberapa di antaranya adalah Badan Gizi Nasional (BGN), BKKBN, BPOM, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan. Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat sistem pengawasan dan meningkatkan kualitas program Makan Bergizi Gratis.
Dengan adanya kolaborasi yang baik antara semua pihak, diharapkan program MBG dapat berjalan dengan lancar dan efektif, serta memberikan manfaat yang maksimal bagi para penerima. Penekanan pada waktu kedaluwarsa makanan MBG dan kebersihan dalam penyajian adalah langkah konkret menuju pengelolaan makanan yang lebih aman dan berkualitas.
Melalui langkah-langkah yang diambil oleh Komisi IX dan pengelola SPPG, diharapkan kesadaran akan pentingnya waktu kedaluwarsa makanan dan standar kebersihan dapat meningkat. Ini bukan hanya tentang memberikan makanan, tetapi juga tentang memberikan makanan yang aman dan bergizi kepada anak-anak yang menjadi generasi penerus bangsa.

