Rahmawati Herdian, Anggota DPR RI, Laksanakan Sosialisasi Program JKN-BPJS Kesehatan di Kecamatan Tegineneng

Di tengah deru suara kebijakan kesehatan nasional dan tantangan implementasinya, Rahmawati Herdian, perwakilan dari Fraksi Nasdem Komisi IX di DPR RI, secara proaktif mengambil alih panggung. Pada tanggal 15 Maret 2026, Rahmawati menyelenggarakan sosialisasi program JKN-BPJS Kesehatan, sebuah inisiatif yang bertujuan untuk memfasilitasi para anggota masyarakat dan menyerap aspirasi mereka terkait berbagai keluhan dan tantangan dalam sistem kesehatan nasional. Acara ini berlangsung di balai desa Margomulyo, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
Peran Penting BPJS Kesehatan
Dalam upaya untuk memberikan layanan yang lebih baik dan mendalam, Rahmawati mengundang Ahmad Ma’ruf, perwakilan dari kantor cabang BPJS Kesehatan di Bandar Lampung, untuk menjadi narasumber dalam acara ini. Ma’ruf menjelaskan bahwa Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah inisiatif asuransi sosial yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Tujuan program ini adalah untuk memberikan layanan kesehatan komprehensif kepada seluruh penduduk Indonesia, termasuk layanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
Struktur Kepesertaan BPJS Kesehatan
Ma’ruf melanjutkan penjelasannya dengan memberikan gambaran tentang struktur kepesertaan BPJS Kesehatan. Ia mengatakan bahwa ada dua kelompok besar dalam kepesertaan ini. Pertama, ada Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang merupakan warga miskin yang iurannya dibayar oleh pemerintah. Kedua, ada Non-PBI, yang terdiri dari Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Mandiri, dan Bukan Pekerja, yang membayar iuran mereka secara mandiri atau melalui pemberi kerja mereka.
Siapa yang Berhak Mendapatkan PBI?
Ma’ruf juga menjelaskan kriteria untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan yang berhak mendapatkan PBI. Menurutnya, warga yang berhak adalah mereka yang berstatus fakir miskin dan masyarakat tidak mampu yang ditetapkan oleh pemerintah. Mereka harus terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos, Desil 1 (Sangat Miskin), Desil 2, 3, 4, dan 5 (Miskin), dan memiliki NIK yang valid. Untuk mereka, iuran BPJS Kesehatan ditanggung oleh pemerintah, sehingga mereka mendapatkan layanan ini secara gratis.
Cara Reactivasi BPJS
Ma’ruf juga memberikan penjelasan tentang bagaimana caranya melakukan reaktivasi BPJS bagi masyarakat yang BPJS-nya dalam kondisi non-aktif. Menurutnya, reaktivasi BPJS bisa dilakukan minimal 6 bulan setelah di non-aktif dan proses verifikasi selanjutnya harus dilakukan ke Dinas Sosial setempat.
Peran Sosialisasi dalam Meningkatkan Pemahaman Masyarakat
Sosialisasi ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran, M. Nasir. Dalam sambutannya, ia mengucapkan terima kasih kepada Rahmawati Herdian yang telah menggelar sosialisasi ini. Ia menjelaskan bahwa program JKN-BPJS sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan sosialisasi seperti ini sangat penting untuk menambah pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang BPJS Mandiri dan BPJS PBI.