Pemprov Sumut Percepat Sertifikasi Tanah untuk Menuntaskan Aset Bermasalah dan Optimalisasi Aset Idle

Pemprov Sumatera Utara (Sumut) berkomitmen untuk meningkatkan pengelolaan aset daerah dengan mempercepat proses sertifikasi tanah. Dalam usaha ini, Pemprov berupaya menyelesaikan berbagai masalah terkait aset yang ada dan mengoptimalkan penggunaan aset yang tidak terpakai. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan manfaat maksimal bagi masyarakat, serta meningkatkan transparansi dalam pengelolaan aset daerah.
Strategi Pemprov Sumut dalam Sertifikasi Tanah
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), terus memperkuat pengelolaan aset daerah dengan fokus pada sertifikasi tanah. Kepala BKAD Sumut, Timur Tumanggor, menegaskan bahwa upaya ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola aset yang teratur dan akuntabel. Dengan sertifikasi yang tepat, aset daerah dapat dipastikan memiliki status hukum yang jelas dan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.
Tantangan dan Target Sertifikasi
Sesuai dengan data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 31 Desember 2023, terdapat 849 persil tanah milik Pemprov Sumut yang belum memiliki sertifikat. Untuk mengatasi hal ini, Pemprov menetapkan target sertifikasi tahunan sebagai langkah strategis dalam perlindungan aset daerah. Pada tahun 2024, Pemprov menargetkan sertifikasi sebanyak 598 persil, dan pada tahun berikutnya, targetnya adalah 564 persil.
Hingga akhir 2024, dari 598 persil yang ditargetkan, sebanyak 220 persil telah didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan 34 sertifikat telah diterbitkan. Selanjutnya, pada tahun 2025, dari 564 persil yang diusulkan, 416 persil telah didaftarkan, namun hanya 38 sertifikat yang dapat diterbitkan hingga akhir tahun tersebut. Data terbaru menunjukkan bahwa hingga Maret 2026, jumlah tanah milik Pemprov Sumut yang telah bersertifikat mencapai 1.157 persil.
Rencana Sertifikasi Tahun 2026
Untuk tahun 2026, Pemprov Sumut menetapkan target pensertifikatan sebesar 772 persil tanah. Hingga Maret 2026, sebanyak 121 persil telah diajukan untuk pendaftaran ke BPN, namun proses penerbitan sertifikat masih berlangsung. Ini menunjukkan bahwa Pemprov Sumut terus berkomitmen untuk menyelesaikan sertifikasi tanah secara bertahap dan sistematis.
Penyelesaian Aset Bermasalah dan Optimalisasi Aset Idle
Selain fokus pada sertifikasi, Pemprov Sumut juga berupaya menyelesaikan masalah terkait 31 aset yang mengalami kendala. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa semua aset daerah dapat dikelola dengan baik dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat. Dalam upaya ini, Pemprov telah menerbitkan Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 500.17/2071/2024 tentang Pensertifikatan Tanah Milik Daerah.
Inisiatif untuk Mempercepat Proses Sertifikasi
Pemprov Sumut juga telah mengambil langkah-langkah konkret untuk mempercepat proses sertifikasi tanah. Beberapa inisiatif tersebut di antaranya:
- Pembentukan Tim Percepatan Pensertifikatan.
- Rekonsiliasi data dan inventarisasi alas hak tanah bersama pemerintah kabupaten/kota.
- Pelaksanaan coaching clinic untuk mempercepat sertifikasi tanah.
- Koordinasi intensif dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
- Pengiriman laporan progres mingguan untuk monitoring dan pengendalian.
Langkah-langkah ini bertujuan untuk memastikan semua pihak terlibat dalam proses sertifikasi tanah dan meminimalisir hambatan yang ada.
Pemetaan Aset Idle
Pemprov Sumut juga melakukan evaluasi terhadap aset yang tidak dimanfaatkan secara maksimal. Berdasarkan pemetaan yang dilakukan, terdapat 113 aset yang dikategorikan sebagai aset idle. Identifikasi ini penting untuk mengoptimalkan pengelolaan Barang Milik Daerah dan memastikan bahwa semua aset dapat digunakan secara produktif.
Di tahun 2026, sebanyak 52 aset idle telah dinilai melalui kerja sama dengan Penilai Pemerintah pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumatera Utara. Proses penilaian ini bertujuan untuk menentukan nilai wajar dari aset sebagai dasar pemanfaatan yang lebih baik ke depannya.
Transparansi dan Akses Informasi Aset
Aset yang sudah dinilai akan dimasukkan ke dalam aplikasi pemanfaatan aset daerah. Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat, pelaku usaha, dan calon mitra kerja sama dapat mengakses informasi mengenai aset secara terbuka. Ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan mempermudah akses informasi kepada publik.
Timur Tumanggor menegaskan bahwa langkah-langkah yang diambil diharapkan dapat meningkatkan transparansi, memudahkan akses informasi, serta mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah. Hal ini sejalan dengan upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Dengan penyelesaian sertifikasi tanah yang lebih cepat, Pemprov Sumut berharap dapat mengatasi berbagai kendala yang ada, serta memastikan keberlanjutan pengelolaan aset daerah. Dalam era digital ini, pemanfaatan teknologi informasi menjadi kunci untuk mencapai tujuan tersebut, sehingga semua proses dapat dilakukan secara efisien dan transparan.
Secara keseluruhan, tindakan yang diambil oleh Pemprov Sumut dalam mempercepat sertifikasi tanah dan menyelesaikan aset bermasalah adalah langkah yang strategis. Dengan demikian, pengelolaan aset daerah dapat dilakukan dengan lebih baik, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan manfaat bagi masyarakat luas.



