Konsumen Alami Masalah Transaksi Digital Saat Berbelanja di Indomaret Kamal Raya 12 Cengkareng: Laporan Kerugian

Pernahkah Anda mengalami kerugian akibat masalah transaksi digital saat berbelanja? Sebuah kasus yang terjadi di Indomaret Kamal Raya 12, Cengkareng, Jakarta Barat, dapat menjadi contoh nyata. Seorang konsumen bernama Awy Eziary merasa dirugikan setelah melakukan transaksi menggunakan sistem QRIS di gerai tersebut.
Mulai dari Niat Belanja Tunai
Awy Eziary awalnya berniat melakukan transaksi secara tunai saat berbelanja di Indomaret Kamal Raya 12. Namun, karyawan toko menyarankan agar dia menggunakan sistem pembayaran QRIS. Awy kemudian memutuskan untuk mengikuti saran tersebut dan melakukan pembayaran melalui aplikasi perbankan.
Transaksi Berhasil, Namun…
Setelah proses pembayaran QRIS dilakukan, saldo Awy terpotong dan transaksi tercatat berhasil di aplikasi perbankannya. Namun, terjadi masalah ketika pihak kasir mengklaim bahwa pembayaran tersebut tidak terdeteksi oleh sistem kasir toko. Awy kemudian diminta untuk melakukan pembayaran ulang secara tunai.
“Saya diberitahu oleh petugas untuk membayar tunai dulu dan dijanjikan bahwa dana dari pembayaran QRIS akan dikembalikan dalam waktu 1×24 jam,” kata Awy.
Masalah Transaksi Digital Meluas
Awy pun mengikuti instruksi tersebut dan melakukan pembayaran kedua dengan tunai. Namun, uang dari transaksi QRIS yang sebelumnya telah terpotong tidak juga dikembalikan meski telah melewati batas waktu yang dijanjikan. Saat Awy menanyakan hal ini kepada pihak toko, ia hanya diarahkan untuk menghubungi pihak bank.
“Saya diminta menghubungi bank dan diinformasikan bahwa transaksi sudah dilakukan reversal. Seolah-olah masalah ini bukan lagi menjadi tanggung jawab pihak toko,” ungkap Awy.
Kritik atas Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Menurut Awy, penanganan masalah ini menunjukkan ketidakpedulian pelaku usaha terhadap masalah transaksi yang dialami konsumennya. Seharusnya, pihak toko memberikan kepastian penyelesaian, bukan hanya mengalihkan masalah kepada pihak lain.
Pandangan dari Ketua LSM-PPHK
Sebagai Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Penegakan Hukum dan Keadilan (LSM-PPHK), Awy berpendapat bahwa kasus ini perlu mendapatkan perhatian serius. Terlebih lagi dalam konteks perlindungan konsumen, pihak toko bisa dikenakan sanksi pidana jika terbukti memberikan informasi yang menyesatkan atau merugikan konsumen, seperti yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999.
Apakah Ini Hanya Kasus Isolasi?
Awy juga mempertanyakan apakah kejadian ini hanya terjadi di satu gerai atau berpotensi terjadi di tempat lain. Evaluasi menyeluruh terhadap sistem transaksi yang digunakan perlu dilakukan agar konsumen tidak menjadi korban dari sistem yang tidak berfungsi dengan baik.
Belum Ada Respon dari PT Indomarco Prismatama
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari PT Indomarco Prismatama, pengelola jaringan ritel Indomaret, terkait kasus ini.
Kasus ini menjadi peringatan bagi kita semua tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam sistem pembayaran digital di sektor ritel modern. Jangan lupa untuk selalu memeriksa bukti transaksi dan segera melaporkan jika menemukan kejanggalan dalam proses pembayaran.

