Berita Terkini: Dua Pria Ditangkap dan 132,90 Gram Sabu Disita Berdasarkan Informasi Warga

Sebuah operasi penangkapan berbasis informasi masyarakat berhasil mengejutkan warga Labuhanbatu Selatan. Pada malam hari (12/3/2026), dua pria ditangkap dengan bukti 132,90 gram sabu, dalam sebuah operasi yang digelar Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Aksi Penggerebekan
Operasi penangkapan ini berlangsung di sebuah rumah di Perumahan Siagian Agro 7 Nomor 22, Dusun Kandang Motor, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba. Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti dan menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku peredaran narkotika jenis sabu.
Pelaku yang ditangkap adalah TAN (34) dari Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara, dan AAS (18) dari Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu. Keduanya kini berada dalam tahanan polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyelidikan Berbasis Masyarakat
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima melalui layanan Dumas Presisi. Masyarakat mencurigai adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut dan melaporkannya ke polisi. “Kami langsung melakukan penyelidikan di lapangan setelah menerima laporan tersebut,” ungkap Kasat Narkoba AKP Sahat Marulam Lumban Gaol.
Penyitaan Barang Bukti
Sejurus setelah pukul 22.30 WIB, petugas mendatangi rumah yang dimaksud dan mengamankan dua pria yang berada di dalamnya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima plastik klip berisi sabu dengan berat total 132,90 gram. Sabu tersebut disimpan dalam plastik merek Popular berwarna putih.
Selain sabu, petugas juga menyita dua bungkus plastik klip kosong, satu timbangan elektrik, dan tiga unit telepon genggam milik tersangka. Semua barang bukti tersebut kini telah dibawa ke Polres Labusel untuk proses hukum lebih lanjut.
Pengakuan Tersangka
Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa kedua tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah milik mereka. Keduanya kini sedang menjalani proses hukum di Polres Labusel.
Upaya Penindakan
Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labusel. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
Masyarakat bisa melaporkan tindak kejahatan dengan menghubungi Layanan Kepolisian 110, yang aktif selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis.
