
Menjelang implementasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2026, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus berupaya untuk mempercepat proses sertifikasi halal bagi pelaku usaha. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan semua produk yang beredar di Indonesia dapat memenuhi standar halal yang ditetapkan.
Kunjungan Satgas Halal ke Pelaku Usaha
Dalam rangka menunjang upaya tersebut, Satgas Halal Kota Pariaman bersinergi dengan Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Pariaman serta berbagai pihak terkait melakukan kunjungan langsung ke pelaku usaha di Pasar Pariaman dan Pasar Kurai Taji pada Kamis, 4 Juni 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan dukungan kepada para pelaku usaha mengenai pentingnya sertifikasi halal.
Dukungan Penuh dari Kankemenag
Kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari Edy Oktafiandi, Kepala Kankemenag Kota Pariaman, yang turut hadir di lokasi. Ia diiringi oleh Kasi Bimas Islam, Kepala KUA Kecamatan, Penyuluh Agama Islam, serta anggota Satgas Halal. Kehadiran mereka menandakan komitmen pemerintah untuk memastikan pelaku usaha memahami dan siap menghadapi kewajiban sertifikasi halal.
Amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014
Khairul Firdaus, Sekretaris Satgas Halal Kota Pariaman yang juga menjabat sebagai Kasi Bimas Islam, menjelaskan bahwa semua produk yang beredar di pasar wajib memiliki sertifikat halal paling lambat pada Oktober 2026. Hal ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. “Kampanye untuk mewajibkan sertifikasi halal akan dilakukan serentak di 1.621 titik di seluruh Indonesia,” lanjut Khairul.
Pelayanan dan Pendampingan untuk Pelaku Usaha
Selain melakukan sosialisasi, kegiatan ini juga memberikan layanan bagi pelaku usaha yang ingin mengajukan sertifikat halal setelah memperoleh nomor induk berusaha (NIB). Hal ini penting agar para pelaku usaha dapat mengurus sertifikasi dengan lebih mudah dan cepat.
Keterlibatan Berbagai Pihak
Khairul Firdaus menambahkan, timnya bekerja sama dengan petugas Pendamping Produk Halal (PPH) dan Penyuluh Agama Islam untuk mendatangi pelaku usaha. Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan dapat mempermudah proses sertifikasi dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya produk halal di masyarakat.
Komitmen Terhadap Kampanye Halal
Edy Oktafiandi menegaskan pentingnya kegiatan ini, mengingat dampaknya yang langsung dirasakan oleh masyarakat, khususnya pelaku usaha. “Kami perlu melibatkan semua pihak agar kampanye halal ini dapat dirasakan oleh seluruh pelaku usaha. Terlebih lagi, Pasar Kurai Taji dikenal sebagai tempat yang identik dengan kehalalan produk,” ujarnya.
Monitoring dan Evaluasi Sertifikasi Halal
Saat memimpin kegiatan tersebut, Edy Oktafiandi menyatakan bahwa Satgas Halal akan terus melaksanakan kampanye hingga Oktober 2026. Selain itu, monitoring dan evaluasi produk yang telah memperoleh sertifikat halal akan dilakukan secara berkala di Kota Pariaman untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Respon Positif dari Pelaku Usaha
Para pelaku usaha yang dikunjungi memberikan respons positif terhadap kegiatan ini. Mereka menyatakan bahwa adanya sertifikat halal sangat membantu dalam memberikan legalitas pada produk yang mereka jual, baik dari aspek regulasi maupun syariat. “Kami berterima kasih atas kegiatan ini, karena sangat bermanfaat bagi pelaku usaha di lapangan,” ungkap seorang pedagang bubur ayam di Pariaman.
Keuntungan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha
Sertifikasi halal memberikan berbagai keuntungan bagi pelaku usaha, antara lain:
- Menjamin kehalalan produk sesuai syariat Islam.
- Meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dijual.
- Membuka peluang pasar yang lebih luas, termasuk segmen konsumen yang peduli akan kehalalan.
- Mendukung pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.
- Mematuhi regulasi pemerintah yang berlaku.
Peran Penting Kementerian Agama dalam Kampanye Halal
Kementerian Agama melalui Satgas Halal memiliki peran sentral dalam mengedukasi dan mengawasi pelaksanaan sertifikasi halal. Dengan adanya kampanye yang terorganisir, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya produk halal semakin meningkat.
Strategi Penyuluhan Halal di Masyarakat
Strategi penyuluhan yang dilakukan mencakup berbagai aspek, seperti:
- Penyuluhan langsung kepada pelaku usaha di pasar.
- Workshop dan seminar mengenai pentingnya sertifikasi halal.
- Penyediaan informasi terkait proses pengajuan sertifikat halal.
- Kolaborasi dengan lembaga dan organisasi terkait untuk memperluas jangkauan sosialisasi.
- Pemberian bantuan teknis dalam pengurusan sertifikasi halal.
Tantangan dalam Implementasi Wajib Halal
Meskipun upaya ini sangat diperlukan, tantangan dalam implementasi Wajib Halal tetap ada. Beberapa tantangan yang dihadapi antara lain:
- Kurangnya pemahaman pelaku usaha tentang pentingnya sertifikasi halal.
- Proses pengajuan yang dianggap rumit oleh sebagian pelaku usaha.
- Biaya yang diperlukan untuk mendapatkan sertifikat halal.
- Persepsi negatif yang muncul di masyarakat terkait proses sertifikasi.
- Ketidakpahaman tentang peraturan yang berlaku.
Pentingnya Kerjasama dalam Percepatan WHO 2026
Keberhasilan dalam menghadapi tantangan ini sangat bergantung pada kerjasama antara pemerintah, pelaku usaha, serta masyarakat. Hanya dengan sinergi yang baik, pelaksanaan Wajib Halal dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat bagi semua pihak.
Langkah-langkah untuk Meningkatkan Kesadaran Halal
Beberapa langkah yang dapat diambil untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya halal antara lain:
- Meningkatkan frekuensi sosialisasi dan kampanye di berbagai daerah.
- Melibatkan tokoh masyarakat dan pemuka agama dalam penyuluhan.
- Memanfaatkan media sosial dan platform digital untuk penyebaran informasi.
- Menyediakan dukungan dan bimbingan bagi pelaku usaha dalam mengurus sertifikasi.
- Melakukan evaluasi berkala untuk mengetahui tingkat kesadaran masyarakat.
Dengan upaya yang terencana dan kolaborasi yang kuat, diharapkan semua pelaku usaha di Indonesia dapat memenuhi kewajiban sertifikasi halal menjelang WHO 2026. Hal ini tidak hanya akan memperkuat ekonomi, tetapi juga memberikan jaminan bahwa produk yang beredar aman dan sesuai dengan prinsip syariat Islam.






