Penjaga Toko Emas Delitua Deli Serdang Didakwa Menampung Emas Curian Hakim PN Medan

Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 13 April 2026, terdakwa, melalui pengacaranya, mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari aksi pencurian yang dilakukan oleh Fahrul Aziz Siregar di rumah salah satu korban yang berada di kawasan Medan Sunggal. Tindak kriminal ini membuka jalan bagi terjadinya transaksi ilegal yang melibatkan terdakwa, yang saat itu menjabat sebagai penjaga Toko Emas M Barus di Jalan Besar Delitua, Deli Serdang.
Fahrul, setelah berhasil mengambil perhiasan emas dari rumah korban, menjual barang-barang curian tersebut kepada terdakwa. Menurut JPU AP Frianto Naibaho, transaksi pertama terjadi pada 4 November 2025, di mana terdakwa membeli emas seberat sekitar 14 gram dengan nilai mencapai Rp 20 juta, dan transaksi ini dilakukan tanpa adanya dokumen resmi.
Rangkaian Transaksi Emas Curian
Setelah transaksi pertama, pada 8 November 2025, terdakwa kembali membeli emas dari pelaku dengan berat sekitar 30 gram seharga Rp 40 juta secara tunai. Namun, transaksi yang paling signifikan terjadi pada 12 November 2025. Pada hari itu, Fahrul menjual dua gelang emas berkadar tinggi dengan total berat 149,5 gram. Terdakwa menyepakati harga sebesar Rp 299 juta, yang dibayar dengan kombinasi tunai dan transfer bank.
- 4 November 2025: Pembelian emas 14 gram, Rp 20 juta
- 8 November 2025: Pembelian emas 30 gram, Rp 40 juta
- 12 November 2025: Pembelian dua gelang emas 149,5 gram, Rp 299 juta
Strategi Menghilangkan Jejak
Untuk menutupi jejak tindak pidana yang dilakukannya, Medy diduga melakukan proses peleburan seluruh perhiasan yang dibeli menjadi emas murni dengan kadar 99 persen. Dari serangkaian transaksi ini, terdakwa diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp 6 juta.
Akibat dari tindakan penampungan emas curian ini, korban mengalami kerugian yang signifikan dan memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Proses hukum pun akhirnya berlanjut hingga ke meja hijau.
Proses Hukum dan Ancaman Pidana
Jaksa penuntut umum menegaskan bahwa terdakwa diancam dengan Pasal 591 huruf a dan b dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penadahan. Hal ini menjadi dasar bagi pengadilan untuk memproses lebih lanjut kasus yang melibatkan penjaga toko emas Delitua ini.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Efrata Happy Tarigan memutuskan untuk menunda sidang tersebut dan akan melanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan dari JPU mengenai eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa.
Implikasi Kasus bagi Industri Emas
Kasus penjaga toko emas Delitua ini bukan hanya menarik perhatian publik, tetapi juga menimbulkan banyak pertanyaan mengenai keamanan dan kepercayaan dalam industri perhiasan. Pihak toko emas harus mempertimbangkan langkah-langkah pencegahan yang lebih ketat untuk memastikan bahwa barang yang mereka beli tidak berasal dari aktivitas ilegal.
- Penegakan hukum yang lebih ketat di sektor perdagangan emas.
- Peningkatan kesadaran akan pentingnya dokumen resmi dalam setiap transaksi.
- Implementasi sistem pelacakan untuk setiap barang yang diperjualbelikan.
- Pendidikan bagi penjaga toko mengenai risiko dan konsekuensi hukum.
- Kolaborasi dengan pihak berwenang untuk memerangi perdagangan barang curian.
Peran Pengacara dalam Mewakili Terdakwa
Pihak terdakwa, dalam hal ini melalui penasihat hukumnya, berusaha untuk mengajukan eksepsi yang diharapkan dapat meringankan tuduhan yang diarahkan kepada mereka. Proses hukum ini menyoroti pentingnya peran pengacara dalam memberikan pembelaan yang sesuai dan strategis bagi klien mereka.
Pertanyaan yang muncul adalah sejauh mana pengacara dapat meyakinkan hakim bahwa klien mereka tidak bersalah atau setidaknya tidak layak mendapatkan hukuman yang berat. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi tim hukum yang terlibat dalam kasus ini.
Tindak Lanjut Kasus
Sidang berikutnya diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai posisi hukum dari terdakwa. Apakah eksepsi yang diajukan akan diterima atau ditolak, semua akan tergantung pada bukti-bukti yang disajikan dan argumen yang disampaikan oleh kedua belah pihak.
Selain itu, kasus ini juga membuka peluang bagi pihak kepolisian untuk meningkatkan investigasi terkait jaringan pencurian dan perdagangan barang curian, yang dapat membantu mencegah kejadian serupa di masa depan.
Kesadaran Masyarakat akan Keamanan Transaksi Emas
Kasus ini mengingatkan masyarakat akan pentingnya kewaspadaan dalam melakukan transaksi emas. Konsumen sebaiknya memastikan bahwa mereka bertransaksi dengan pihak yang dapat dipercaya dan selalu meminta bukti transaksi yang sah.
- Periksa dokumen resmi dari penjual.
- Pastikan emas yang dibeli memiliki sertifikat keaslian.
- Kenali ciri-ciri barang curian.
- Laporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
- Ikuti edukasi tentang transaksi emas yang aman.
Dengan meningkatnya kesadaran ini, diharapkan dapat mengurangi angka kejahatan terkait perdagangan emas yang ilegal dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi semua pihak yang terlibat.